Senin, 10 Mei 2010

Pluralisme Hukum

Journal tanggal 4 Mei 2010

Pluralisme Hukum
1.Memberikan penjelasan terhadap kenyataan adanya keteraturan atau tertib social (social order) yang sama sekali bukan merupakan bagian dari keteraturan hukum (legal order) yang diproduksi oleh negara.

2.Pluralisme Hukum:pandangan bahwa dalam dunia pragmatis (lapangansosial) sedikitnya dua sistem norma atau dua sistem aturan terwujud dalam interaksi sosial

3.legal pluralism: weak legal pluralism, danstrong legal pluralism.


Strong Legal Pluralism
Pluralisme hukum yang kuat, merupakan produk dari para ilmuwan sosial, adalah pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat disemua(kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada di pandang sama kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarki yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain (Griffiths)


Weak Legal Pluralism
• Pluralisme hukum yang lemah adalah bentuk lain dari sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralism hukum, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain disatukan dalam hierarki dibawah hukum negara(Griffiths)
• Dominasi satu sistem hukum (state law) terhadap sistem hukuml ain
• Hirarkhi satu sistem hukum (state law)lebih tinggi dari sistem hukum lain;
• Jika terjadi benturan antar sistemhukum, state law yg lebih diutamakan;
• Analisis & penggambaran sistem hukum asli akan dilakukan menurut sistem (hukum) nasional


Pengalaman Legislasi & Lapangan

1.UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
2. Konflik nurial hutan
3. konflik hak ulayat


SitusiGerakanPluralismeHukumHariIni

•Pertama, sebagai pisau analisa untuk memahami realitas hukum.
•Kedua,sebagai argument ataupun pendukung argument untuk menyusun kritik dan tuntutan, dan
•Ketiga, pluralisme hukum juga dijadikan sebagai tuntutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar