Senin, 17 Mei 2010

Journal tanggal 11 Mei 2010

Hukum Sebagai Mekanisme Pengintegrasian
• Teori sibenertika Talcott Parson : sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial yang saling mengalami ketergantuangan dan keterkaitan.
• Adanya hubungan yang saling keterkaitan, interaksi dan saling ketergantungan.
• Hukum dan politik saling dominan untuk menjadi yang paling unggul/ dominan/ primer dalam konfigurasinya.
• Hukum dalam kehidupan sistem sosial seharusnya hukum mennjadi sub sistem yang menentukan.
• Salah satu sistem yang dominan akan diikuti oleh sistem yang lainnya, demikian juga ketika terjadi supremasi hukum maka aspek-aspek lain mengikuti.
Hukum dan Politik
• Struktur Sosial membentuk kofigurasi lembaga kemasyarakatan
• Hukum dan politik berupaya menjadi yang paling unggul/ dominan/ primer dalam konfigurasi lembaga kemasyarakatan.
• Supremasi hukum : hukum menjadi hal yang berpengaruh.
• Salah satu sistem yang dominan akan diikuti oleh sistem yang lainnya, demikian juga ketika terjadi supremasi hukum maka aspek-aspek lain mengikuti.

Daniel S. Lev.:
Politik adalah lembaga yang primer dan hukum sebagai ariabel yang mengikuti (ex : kehidupan negara berkembang/ negara bekas jajahan).

Tiga Tipe Hukum
Hukum Responsif
Hukum responsif berorientasi pada hasil, pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Ciri khas hukum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak fleksibel.
Apa yang dipikirkan oleh Nonet dan Seznick, menurut Prof. Satjipto Rahardjo, sebetulnya bisa dikembalikan kepada pertentangan antara analytical jurisprudence di satu pihak dan sociological jurisprudence di lain pihak. Analytical jurisprudence berkutat di dalam sistem hukum positif dan ini dekat dengan tipe hukum otonom pada Nonet. Baik aliran analitis maupun Nonet melalui tipe hukum responsifnya menolak otonomi hukum yang bersifat final dan tak dapat digugat. Teori hukum responsif adalah teori hukum yang memuat pandangan kritis. Teori ini berpandangan bahwa hukum merupakan cara mencapai tujuan.
Hukum tidak hanya rules (logic & rules), tetapi juga ada logika-logika yang lain. Bahwa memberlakukan jurisprudence saja tidak cukup, tetapi penegakan hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial. Dan ini merupakan tantangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat untuk bisa membebaskan diri dari kungkungan hukum murni yang kaku dan analitis
Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinnya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.


Hukum otonom
• Merupakan reaksi menentang keterbukaan yang serampangan.
• Tertib hukum digunakan untuk menjinakkan represi.
• Pemerintahan berdasar hukum (rule of law) dan bukan berdasarkan orang.
• Hukum terpisah dari politik, tertib hukum dan prosedur hukum adalah jantung dari hukum. Ahli hukum menjauhkan diri dari pembentukan kebijakan publik.


Hukum respresif
• Merupakan suatu tahapan evolusi yang lebih tinggi dibanding hukum represif dan otonom.
• Ditandai adanya kapasitas yang yang bertanggungjawab (selektif dan tidak serampangan).
• Merupakan bentuk dari reaalisme hukum yang responsif terhadap kebutuhan sosial, tidak sekedar mempertahankan prosedur hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar