Senin, 22 Maret 2010

Journal tanggal 16 Februari-2 Maret 2010

Sosiologi berasal dari kata latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos berarti “kata” atau “bicara”. Sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” atau dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yang mempelajari hubungan-hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat sebagaimana adanya (das sein/ Law ini action/law in the societies)

Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir daripada perkembangan ilmu pengetahuan. Sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak kepada spekulasi2 perihal keadaan masyarakat.

Sementara Hukum dapat diartikan sebagai peraturan tentang boleh atau tidak, pantas atau tidak melakukan sesuatu . Jadi hukum merupakan pembatasan terhadap perilaku, sekaligus sebagai perintah yang harus dijalankan atau dengan kata lain hukum menekankan aspek “seharusnya” (das solen/ law as “IT OUGHT TO BE”). Ilmu Hukum mengikuti pedekatan normative yaitu Hukum sesuai/ mengkuti peraturan perundang-undangan ( Law in the books)

Sosiologi Hukum merupakan perpaduan antara ilmu Hukum dan ilmu Sosial/ Sosiologi . Sosiologi Hukum merupakan ilmu terapan yang menjadikan Sosiologi sebagai subyek, seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
Sosiologi hukum dalam mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dalam masyarakat dilakukan dengan penelitian empiric artinya kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/ undang-undang di dalam masyarakat.

Oleh karena kajian sosiologi hukum dalam mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma-norma lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dalam rumpun sosiologi.

Fakta Sosial dan Tindakan Sosial
Fakta sosial bersifat eksternal, umum (general), dan memaksa (coercion).
Fakta sosial mempengaruhi tindakan-tindakan manusia. Tindakan individu merupakan hasil proses pendefinisian reslitas sosial, serta bagaimana orang mendefinisikan situasi. Asumsi yang mendasari adalah bahwa manusia adalah makhluk yang kreatif dalam membangun dunia sosialnya sendiri.Fakta sosial inilah yang menjadi pokok persoalan penyelidikan sosiologi. Fakta social dinyatakan oleh Emile Durkheim sebagai barang sesuatu (Thing) yang berbeda dengan ide. Barang sesuatu menjadi objek penyelidikan dari seluruh ilmu pengetahuan. Ia tidak dapat dipahami melalui kegiatan mental murni (spekulatif). Tetapi untuk memahaminya diperlukan penyusunan data riil diluar pemikiran manusia.






1 komentar: